KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita sebanyak 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tersebut diambil karena ribuan motor listrik itu telah tersebar dan digunakan di berbagai daerah sehingga penyitaan dinilai tidak efektif dalam proses penyidikan.
“Nggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kejagung, penyidik tidak perlu menyita seluruh barang hasil pengadaan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah barang yang dianggap representatif sebagai sampel untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian perkara.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” jelas Syarief.
Penyidik saat ini lebih fokus menelusuri proses pengadaan, mekanisme pembayaran, spesifikasi barang, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, proyek tersebut dimenangkan oleh vendor yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Prabowo Reshuffle Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Jeffry.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai pihak yang diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan.
Ketiganya diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga sejumlah proyek pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami pembengkakan anggaran atau mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai pengadaan lainnya yang tidak secara langsung mendukung operasional program MBG.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:
32.000 Pasang Sepatu
Pengadaan sepatu diduga tidak sesuai ketentuan dan ditemukan indikasi mark up harga.
31.994 Unit Tablet
Pengadaan perangkat tablet juga diduga mengalami penyimpangan dalam proses pengadaan dan penetapan harga.
5.400 Unit Televisi 75 Inci
Pengadaan televisi berukuran besar turut menjadi objek penyidikan karena diduga tidak sesuai kebutuhan program serta mengandung unsur mark up.
Kejagung menilai sejumlah barang tersebut tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
Selain pengadaan barang, penyidik juga mengungkap dugaan modus lain yang digunakan dalam perkara ini.
Sejumlah yayasan disebut ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa proses yang transparan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN.
BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Satu Orang Mangkir dari Pemeriksaan
Penyidik menduga yayasan tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dalam pelaksanaan program MBG.
Meski ribuan motor listrik tidak disita, Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan dengan fokus pada penelusuran aliran dana, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara yang timbul dari berbagai proyek tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menyangkut pelayanan gizi masyarakat serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. (KSC)
TIM REDAKSI








