Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Ikut Diusut

Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Ikut Diusut
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/7/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2026).

Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, yang kini diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas.

Brigjen Polri Diduga Atur Penjualan Food Tray untuk Mitra MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

BACA JUGA: BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Fokus Audit Dapur dan Perbaikan Data

Dalam penyidikan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan oleh tersangka dan di dalamnya disisipkan sejumlah fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan dalam program MBG.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Pengadaan Sepeda Motor

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel CPL BU, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional.

BU diduga berperan dalam penggelembungan harga (markup) serta mengarahkan pemilihan penyedia dalam proyek pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan perkara BU kini telah dilimpahkan kepada penyidik koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

Menurutnya, proses penyidikan akan melibatkan unsur Polisi Militer dan Oditurat Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU adalah TNI aktif, maka penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” ujar Andi.

Ia menambahkan, koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.

Sudah Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini menjadi tujuh orang, yakni:

1. Dadan Hindayana – mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
2. Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
3. Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
4. Asep Yusuf Somantri – pihak swasta
5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
7. Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

BACA JUGA: Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik Proyek Rp1 Triliun BGN, Ini Alasannya

Modus Korupsi Program MBG

Kasus ini mencuat setelah Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka pada awal Juni 2026.

Penyidik mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga justru dijadikan sarana tindak pidana korupsi dan memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang, markup harga, hingga dugaan penerimaan fee oleh sejumlah pihak.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (KSC)

Pos terkait