KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Nilai dugaan kerugian negara dan perekonomian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, serta analisis awal terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ditetapkan melalui Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.
BACA JUGA: Harga Batu Bara Turun Empat Hari Beruntun, Padahal Permintaan India dan Ekspor Australia Menguat
“Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti,” ujar Totok dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga melibatkan PT UBP dan PT BRA.
Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sedang dikoordinasikan bersama penyidik.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor, Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan sejumlah dugaan modus operandi yang ditemukan selama penyelidikan.
Beberapa dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
– Manipulasi dokumen kualitas batu bara.
– Manipulasi kuantitas pasokan batu bara.
– Dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Roberthus, praktik tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu risiko pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Penyidik menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi berdampak terhadap operasional pembangkit listrik di sejumlah daerah, antara lain:
– Sumatera
– Sebagian Kalimantan
– Jawa Tengah
– Jawa Timur
– Sebagian wilayah Jabodetabek
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, ditambah dampak ekonomi dari potensi blackout, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sementara mencapai sekitar Rp5 triliun.
“Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
BACA JUGA: Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Curas di Hotel The Hills Batam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Dalam penyidikan, Kortastipidkor menerapkan sejumlah ketentuan dalam:
– Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Langkah penyidikan selanjutnya meliputi:
– Pemeriksaan saksi dan ahli.
– Penyitaan dokumen serta data elektronik.
– Penelusuran aliran dana.
– Pelacakan aset hasil dugaan tindak pidana.
– Optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak.
Sebelumnya, Kortastipidkor menerbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” ujar Roberthus.
Kabareskrim Polri, Syahardiantono, memastikan seluruh jajaran Bareskrim akan mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Menurutnya, dukungan tersebut terutama menyangkut aspek teknis di bidang pertambangan agar proses pembuktian berjalan optimal.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa konferensi pers yang digelar merupakan penyampaian awal atas peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Polri memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Polri menegaskan komitmennya menangani perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti, dengan menggandeng BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (KSC)








