KLIKSUMUT.COM | BATAM – Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial A.I. (28). Ia melaporkan telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Berhasil Digagalkan
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku di sebuah kafe sebelum keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban.
Selanjutnya, mereka berpindah ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344. Saat berada di dalam kamar, salah satu pelaku keluar dengan membawa kunci kamar milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama rekannya. Keduanya diduga melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban hingga memaksanya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku diduga memukul bagian hidung dan pelipis mata korban hingga mengalami luka. Tidak berhenti sampai di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang tambahan sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan intensif.
Berkat hasil penyelidikan yang didukung alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
– Dua unit telepon genggam merek Redmi.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Afifi Dianiaya dan Ditusuk di Belian, Polsek Batam Kota Datangi TKP
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
Polresta Barelang melalui Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian. Untuk pelayanan cepat, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis guna memberikan respons kepolisian secara cepat, tepat, dan profesional. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap





