Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku RON Ditangkap dan Motor Korban Berhasil Diamankan

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku RON Ditangkap dan Motor Korban Berhasil Diamankan
Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.

KLIKSUMUT.COM | KARO – Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban, Safrida (46), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3147 PEY.

Kejadian bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Saat hendak dimasukkan ke dalam rumah, kendaraan tersebut sudah hilang. Upaya pencarian bersama warga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Berastagi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Berastagi, Henry D.B. Tobing, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Gang Rukun. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA: Polda Lampung Bongkar Gudang Solar Ilegal, Negara Rugi Ditaksir Rp160,7 Miliar

Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang tertidur di sebuah gubuk di kawasan tersebut. Dari hasil interogasi, RON mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di lokasi, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan dan ditemukan terparkir di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, kendaraan dipastikan merupakan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor RX King di Kabanjahe Dibekuk

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan di lingkungan tempat tinggal.

Pos terkait