KLIKSUMUT.COM | PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aktivitas ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir. Operasi besar tersebut menyasar puluhan pekerja dan berhasil menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga sumber daya energi nasional sekaligus melindungi keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi tim, volume temuan mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai modus operandi di tiga lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, gudang milik pria berinisial H diketahui telah beroperasi selama enam bulan dengan mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut dimurnikan menggunakan zat kimia bleaching hingga menyerupai solar.
BACA JUGA: Curi Motor di Pajak Mandala, Pria Paruh Baya di Medan Dibekuk Polisi
Sementara di lokasi kedua, gudang milik pria berinisial Y digunakan untuk menampung solar murni hasil pengecoran atau pembelian ilegal dari sejumlah SPBU. Untuk lokasi ketiga, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikannya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Selain itu, barang bukti yang disita mencapai 203.000 liter solar ilegal.
Tak hanya BBM, petugas juga menyita sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.
Sejumlah peralatan lain seperti mesin pompa, selang spiral, serta zat kimia pemurni juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter,” jelas Helfi.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor RX King di Kabanjahe Dibekuk
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal. Warga yang mengetahui aktivitas serupa diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI





