Polsek Batu Ampar Tangkap DPO Pengeroyokan WNA AS di Batam

Polsek Batu Ampar Tangkap DPO Pengeroyokan WNA AS di Batam
RINGKUS PENGEROYOK WNA: Polsek Batu Ampar menangkap DPO pelaku pengeroyokan terhadap WNA asal Amerika Serikat di kawasan hiburan malam Jodoh, Batam. (FOTO: Polsek Batu Ampar/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kembali menunjukkan gerak cepat dengan menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Jodoh, Batam.

Setelah lebih dulu menangkap pelaku berinisial AA (24), polisi kembali mengamankan YSR (26) di Jalan Gajah Mada Blok B No 01, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Sabtu (28/2/2026).

Insiden yang bermula dari perselisihan antara penumpang dan sopir transportasi online itu mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban pengeroyokan.

Kronologi Pengeroyokan di Jodoh

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir di Batam

Saat itu, pelapor Puspa Ekasari bersama rekannya, WNA asal Amerika Serikat bernama Doulatram Jagdish, memesan taksi online untuk pulang.

Melalui sambungan telepon aplikasi, sopir tersebut diduga melontarkan makian kasar kepada rekan pelapor. Situasi memanas ketika sopir tiba di lokasi, turun dari mobil dalam kondisi emosi, lalu mencoba menyerang korban.

“Saat pelapor mencoba melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan-rekan supir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta,” ungkap Brata, Sabtu (28/2/2026).

Bacaan Lainnya

Akibat pengeroyokan itu, Doulatram Jagdish mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara itu, rekan pelapor mengalami luka bengkak pada pipi, robek di bibir, serta luka di tangan dan kaki.

BACA JUGA: Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata Harus Diusut Tuntas

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran.

“Satu pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial YSR yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Brata.

BACA JUGA: Pengeroyokan Dua Mata Elang di Kalibata, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus: Massa Diduga Terafiliasi

DPO Berhasil Ditangkap

Brata menambahkan, tim opsnal kembali bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan YSR. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap YSR di kawasan Sekupang.

Saat ini, polisi menahan YSR bersama barang bukti di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” ungkap Brata. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait