KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polresta Barelang menangkap dua pria berinisial SS (27) dan NFDW (27) yang kuat dugaan melakukan pengeroyokan terhadap AM (40), seorang tukang parkir di kawasan wisata Ocarina, Kota Batam. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, secara langsung memimpin konferensi pers itu. Hadir Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir.
Kronologi Pengeroyokan di Kawasan Wisata Ocarina
Dalam paparannya, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan polisi pada Kamis, 16 Januari 2026. Korban AM melaporkan bahwa ia menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Korban didatangi sekelompok orang yang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena korban menolak, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” ujar Kompol Debby Tri Andrestian.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial SS dan NFDW. Petugas menangkap keduanya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata Harus Diusut Tuntas
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegas Berantas Premanisme
Tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
BACA JUGA: Korban Pengeroyokan di Depan Rumah Mantan Bupati Tapteng Resmi Laporkan Kasus ke Polda Sumut
Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








