Dua Oknum Polda Sumut Terindikasi Aniaya Pengacara, LBH Medan Desak Pertanggungjawaban

Dua Oknum Polda Sumut Terindikasi Aniaya Pengacara, LBH Medan Desak Pertanggungjawaban
MINTA PERTANGGUNGJAWABAN: Okunum anggota Polda Sumut kuat dugaan melakukan penganiayaan terhadap pengacara Indra Surya Nasution di depan Mapolrestabes Medan (foto kiri). Direktur LBH Medan, Ivan Saputra, mengecam dan meminta pertangungjawaban (foto kanan). (FOTO: Dok.LBH Medan/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Dua oknum anggota Polda Sumatera Utara (Sumut)terindikasi melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penganiayaan terhadap Indra Surya Nasution, SH, pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deliserdang.

Insiden terjadi di samping Mapolrestabes Medan, Jl. HM. Said, No. 1, Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, saat Indra hendak memberikan keterangan terkait laporan tindak pidana pembakaran mobil miliknya yang ditangani Polrestabes Medan.

Beredarnya video insiden tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat, karena tindakan oknum anggota Polda Sumut dianggap sewenang-wenang dan mencoreng citra institusi kepolisian.

BACA JUGA: LBH Medan Nilai KPK Salah Tafsir HAM soal Larangan Pajang Tersangka Korupsi

LBH Medan Desak Kapolrestabes Bertanggung Jawab

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra,S.H.,M.H mengecam keras tindakan oknum anggota Polda Sumut Medan. Ia menilai aparat kepolisian bertindak di luar prosedur hukum dan mendesak Kapolda Sumut untuk menindak tegas anggotanya, baik secara kode etik maupun pidana. LBH juga meminta kepolisian mengusut laporan pembakaran mobil milik Indra yang sebelumnya sudah disampaikan di Polrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

“Kapolda Sumut harus bertanggung jawab dan membuktikan KUHAP bermasalah,” tegas Ivan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA: LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Upaya Kriminalisasi

Ivan menilai penggeledahan oleh oknum anggota Polda Sumut melanggar Pasal 112 dan 113 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Penggeledahan berlangsung tanpa izin pengadilan dan hanya berdasarkan Laporan Informasi (LI) masyarakat, yang sebenarnya masuk kategori penyelidikan.

“Selain itu, bukti elektronik menunjukkan anggota kepolisian memantau Indra dari rumah dan tempat usaha sebelum mengikutinya ke Mapolrestabes,” ujar Ivan.

LBH Medan menduga tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi atas perintah tertentu (by order). Ia juga menegaskan tindakan aparat tersebut melanggar UUD 1945, KUHP, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, DUHAM, dan ICCPR.

“LBH Medan menyerukan agar merevisi KUHAP dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi korban seperti Indra Surya Nasution akibat upaya paksa yang sewenang-wenang dan uprosedural,” sebut Ivan. (KSC)

Pos terkait