LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan

LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan
PEMBERLAKUAN KUHP DAN KUHAP 2026: Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berisiko mengancam demokrasi dan penegakan hukum. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026, berpotensi mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.

LBH Medan menyoroti proses pembentukan kedua regulasi tersebut yang sejak awal minim partisipasi bermakna atau meaningful participation. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru justru beralih fungsi dari instrumen pembatas kekuasaan negara menjadi alat represif pemerintah terhadap masyarakat sipil.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Pertanyakan Kesiapan Negara

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyatakan KUHP dan KUHAP yang baru masih jauh dari harapan masyarakat. Negara belum menunjukkan kesiapan optimal dalam menyambut pemberlakuan kedua undang-undang tersebut.

Irvan juga menyoroti masih banyaknya pengesahan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang belum hingga awal 2026. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu kekacauan penerapan hukum di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ia memperingatkan risiko terjadinya “bencana keadilan dan kepastian hukum” akibat kebingungan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan aturan baru.

BACA JUGA: Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP–KUHP Jelang Berlaku 2 Januari 2026

Politisasi Hukum dan Catatan Buruk Penegakan HAM

Irvan menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Praktik penegakan hukum selama periode tersebut kerap diwarnai politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum.

“Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika lahirnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa,” tegas Irvan dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Selain itu, Irvan menyebut pemerintah hingga kini masih berkutat pada persoalan reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang belum menyentuh akar masalah penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Polda Kepri Sosialisasikan KUHAP Terbaru 2025 untuk Penyidik

Dalam konteks Hak Azasi Manusia (HAM), LBH Medan mencatat tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran serta aktivis lingkungan. Aparat, menurut Irvan, kerap menggunakan instrumen hukum secara gegabah, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

“Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, di mana sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kapolresta Barelang Tekankan Profesionalisme Penyidik dalam Penanganan Perkara

LBH Medan Dorong Penundaan Lewat Perpu

Atas berbagai persoalan tersebut, LBH Medan menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara langsung berpotensi memperburuk kualitas demokrasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah menunda pemberlakuan kedua undang-undang tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Irvan menjelaskan, penundaan penting karena masih terjadi kekosongan regulasi teknis akibat belum rampungnya aturan turunan. Selain itu, ia menilai terjadi fenomena involusi penegakan hukum, yakni kemajuan instrumen hukum yang justru diiringi penurunan kualitas keadilan.

Ia juga menyoroti sikap negara yang semakin paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis. Bahkan hal itu memicu tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang berpotensi menyuburkan praktik transaksional dan korupsi.

BACA JUGA: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru juga berisiko meningkatkan tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dan berekspresi. Hal itu juga dapat disertai kriminalisasi, pengabaian hak asasi manusia, serta maraknya kejahatan lingkungan.

Irvan juga menambahkan, kedua regulasi tersebut juga membawa implikasi serius terhadap kesiapan teknis aparat penegak hukum yang masih terbebani budaya kerja koruptif, represif, dan lebih berorientasi pada pelaku darri pada perlindungan korban.

“Maka patut secara hukum harus menunda pemberlakukanya dan membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan. Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Irvan. (KSC)

Pos terkait