KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden View, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (30/12/2025).
Dukungan Pimpinan Terhadap Profesionalisme Penyidik
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, hadir langsung mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, sebagai bentuk dukungan pimpinan kewilayahan terhadap peningkatan profesionalisme penyidik.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026
Hadir dalam sosialisasi ini Wakapolda Kepri, Karo Bankum Divkum Polri, dan pejabat utama (PJU) Polda Kepri. Turut hadir Kapolsek jajaran Polresta Barelang, Kanit Reskrim, penyidik jajaran Polda Kepri, serta praktisi dan ahli hukum pidana.
Dalam kesempatan itu, Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan sosialisasi KUHAP terbaru ini sangat penting sebagai bekal bagi para penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Jajaran Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri dan akan menindaklanjuti materi sosialisasi ini melalui diskusi internal serta peningkatan kapasitas penyidik,” Kombes Anggoro.
BACA JUGA: Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP–KUHP Jelang Berlaku 2 Januari 2026
Tantangan Penegakan Hukum Masa Depan
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi KUHAP terbaru. Ia menekankan bahwa mulai tahun depan seluruh jajaran Polri akan menggunakan KUHAP terbaru, sehingga setiap penyidik wajib mempelajari, memahami, dan menguasai substansi perubahan yang ada.
Kapolda juga menekankan bahwa penyidik akan menghadapi tantangan semakin kompleks, termasuk berhadapan dengan aktivis, pengacara, dan ahli hukum berkompetensi tinggi. “Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar mampu menerapkan KUHAP terbaru secara tepat dan profesional dalam setiap proses penyidikan,” ujar Kapolda.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap 5 Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Berpotensi Langgar Hak Asasi Manusia
Antusiasme Peserta dan Materi Sosialisasi
Awal kegiatan sosialisasi dengan penyerahan buku KUHAP, serta penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Materi disampaikan secara tertib dan lancar, mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, Polda Kepri berharap seluruh personel Polri, khususnya penyidik di jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang, dapat meningkatkan pemahaman hukum dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








