KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima ketentuan berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada 18 November 2025. Temuan ini dihasilkan setelah Komnas HAM melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP terbaru tahun 2023 dan 2025.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa meski KUHAP baru diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana, sejumlah pasal justru berisiko melemahkan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Anis, ketentuan terkait penyelidikan dan penyidikan masih menyisakan potensi pelanggaran, terutama terkait penggunaan upaya paksa.
“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal,” ujar Anis, Minggu (23/11/2025).
Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan wewenang terhadap saksi, tersangka, maupun korban bisa meningkat.
Komnas HAM juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan hingga penyadapan. Menurut Anis, ketentuan tersebut belum dilengkapi indikator jelas agar tidak disalahgunakan.
“Kewenangan ini harus digunakan secara ketat dengan indikator yang jelas dan terukur. Pihak yang dirugikan hak-haknya juga harus diberi ruang untuk mengajukan keberatan,” tegasnya.
BACA JUGA: AKBP Basuki Dipatsus, Terancam PTDH Terkait Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel Mimpi Inn
Praperadilan dalam KUHAP baru dinilai masih terfokus pada aspek administratif, bukan substansi penegakan hukum.
“Mekanisme praperadilan belum mampu mengatasi kelemahan penegakan hukum. Intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan tidak menjadi pertimbangan hakim,” jelas Anis.
Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kebutuhan publik akan mekanisme efektif untuk mengontrol upaya paksa penyidik.
Perubahan ketentuan alat bukti juga menjadi sorotan serius. KUHAP baru memasukkan kategori ‘Segala Sesuatu yang Diperoleh Secara Legal’, yang menurut Komnas HAM terlalu luas dan berpotensi disalahartikan.
“Frasa ‘segala sesuatu’ berisiko membuka peluang masuknya bukti ilegal, termasuk penyadapan yang tidak sah,” ujar Anis.
Komnas HAM mendorong adanya mekanisme uji admisibilitas untuk memastikan alat bukti diperoleh tanpa melanggar hukum dan HAM.
Isu terakhir yang ditekankan Komnas HAM adalah tidak dicantumkannya pengaturan tegas terkait konsep koneksitas, yaitu mekanisme untuk menentukan kewenangan peradilan umum atau militer dalam kasus yang melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.
BACA JUGA: Lahan Rakyat Diberi ke PT Agrinas Palma, Lian Guntur Warga Paluta Siap Gugat Satgas PKH
“Makna ‘titik berat kerugian’ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan bias dalam menentukan yurisdiksi peradilan,” kata Anis.
Ia juga meminta adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil–militer.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog lebih luas dengan publik dan ahli sebelum KUHAP sepenuhnya diberlakukan. Tujuannya untuk memastikan seluruh ketentuan menghormati prinsip HAM dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. (KSC)
TIM REDAKSI








