KLIKSUMUT.COM | SEMARANG – Perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), resmi menjalani penempatan khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tewas di kamar Kostel Mimpi Inn, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Penempatan khusus tersebut diputuskan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menggelar pemeriksaan mendalam yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, bersama 11 personel lainnya, termasuk unsur Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akan menyidangkan kasus pelanggaran etik yang melibatkan AKBP Basuki.
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto, Sabtu (22/11/2025).
BACA JUGA: AKBP Berinisial B Diamankan Propam Terkait Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel Mimpi Inn
Dengan demikian, AKBP Basuki berpotensi menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bergantung pada hasil sidang etik mendatang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Basuki tinggal bersama korban tanpa perkawinan yang sah. Saat dosen cantik tersebut ditemukan meninggal dunia tanpa busana, sang perwira disebut berada di lokasi kejadian.
Hingga kini, belum ada keterangan rinci dari kepolisian mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut, karena masih dalam proses penanganan internal oleh Propam.
AKBP Basuki diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah. Posisi ini termasuk jabatan strategis di lingkungan Polda, setara dengan jabatan Kasat, Kabid, hingga Direktur.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Rokok Ilegal dalam Dua Pekan
Pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) setara dengan pangkat Letnan Kolonel di TNI, ditandai dua melati emas di pundak. Banyak Kapolres di wilayah tingkat kabupaten/kota juga berpangkat AKBP.
Meski menduduki jabatan penting, tidak banyak informasi publik terkait kehidupan pribadi, termasuk riwayat pendidikan kepolisiannya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 3 Februari 2025, AKBP Basuki tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp94 juta. Rinciannya antara lain: Motor Honda Vario 2018: Rp14 juta, Kas dan setara kas: Rp80 juta Tidak tercatat kepemilikan aset lain seperti tanah maupun bangunan. (KSC)
TIM REDAKSI








