KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Komitmen Bea Cukai Batam memberantas rokok ilegal terbukti melalui empat penindakan beruntun dalam dua pekan terakhir. Selama periode 8–18 November 2025, petugas berhasil menyita 757.650 batang rokok tanpa pita cukai. Tiga penindakan berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sedangkan satu penindakan lainnya berlangsung di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan.
“Setiap temuan langsung kita tindak, sehingga distribusi rokok ilegal dapat kita hentikan,” ujar Zaky Firmansyah.
BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Gandeng Pemkab Tapteng Berantas Peredaran Barang Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai
Estimasi nilai seluruh tegahan rokok ilegal mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta.
Penindakan Pertama dan Kedua di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Pertama, Bea Cukai Batam menindak rokok ilegal di KMP Mulia Nusantara tujuan Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bintan, Sabtu (8/11/2025) pagi. Pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) menemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, termasuk UFO Mind, HMind Jumbo, dan HD Red.
Petugas membawa barang bukti beserta awak kapal ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 34 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang
Penindakan kedua di lokasi yang sama, Kamis (13/11/2025) siang. Petugas menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil milik penumpang berinisial SP (43).
Dalam pemeriksaan, SP mengaku menerima upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung berinisial T di Bintan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 30,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta. Petugas menyegel semua barang bukti dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam.
Penindakan di Perairan dan Roro Kembali
Kemudian penindakan ketiga, petugas menindak Kapal SB. Cahaya Intan di Kampung Tua, Teluk Nipah, Kamis (13/11/2025) malam. Kapal kosong tanpa nahkoda maupun ABK, sehingga pemeriksaan disaksikan pejabat dan warga setempat.
Dalam operasi ini, petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal, termasuk HMind Jumbo, HMind Jumbo Ice, HMind, dan HMild Menthol Burst. Perkiraan nilai barang lebih dari Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta. Petugas kemuduan membawa barang bukti ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan keempat di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (18/11/2025) siang. Petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) beserta dua koper dan satu tas ransel berisi 16 ribu batang rokok ilegal, termasuk merek OFO Bold dan T3 Bold.
Barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam. Nilai rokok diperkirakan Rp 23,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp 11,9 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar
Zaky Firmansyah menegaskan, pengawasan akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” sebut Zaky Firmansyah.
Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan dan Sinergi
Bea Cukai Batam berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Petugas terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan mengoptimalkan operasi bersama aparat penegak hukum lain. Kesadaran masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








