KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika setelah menangkap dua pria berinisial ASR (23) dan IH (35) di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Jumat (21/11/2025).
Penangkapan ini berlangsung sehari sebelum diumumkan kepada publik, Sabtu (22/11/2025).
Informasi Warga Berujung Penangkapan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya lokasi yang sering menjadi tempat transaksi sabu.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Bekuk Pria Pengedar Sabu di Berastagi
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting dan tim untuk melakukan penyelidikan cepat ke lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di tempat tersebut, petugas menemukan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR sebagai penumpang. Petugas kemudian menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. IH sempat membuang paket sabu, namun tim berhasil menemukannya.
Barang Bukti Sabu dan Alat Transaksi
Petugas mengamankan ASR bersama sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, satu unit telepon genggam Xiaomi, dan dua mancis.
BACA JUGA: Dalam 42 Hari, Polrestabes Medan Bongkar 173 Kasus Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu
Sementara dari IH, tim menemukan sabu seberat 0,13 gram yang ia sembunyikan di dalam uang pecahan Rp2.000. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua pemasok berbeda. Salah satu pemasok itu bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan.
BACA JUGA: Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga dan Tapteng
“Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka kini mendekam di Polsek Na IX-X beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KSC)
REPORTER: Arif Genta Buana








