KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, petugas menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai yang dilakukan melalui jalur laut.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB. Aksi ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Saat hendak diperiksa, dua awak kapal berusaha kabur dengan menambah kecepatan kapal untuk menghindari petugas. Namun, berkat kecekatan Tim Patroli Bea Cukai, speedboat berhasil diberhentikan tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 karton rokok ilegal berisi total 168.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri dari 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Speedboat beserta dua awaknya kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai community protector dalam memberantas rokok ilegal. Upaya tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran rokok tanpa cukai. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








