KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis, akhirnya berbuntut panjang. Dua korban dalam insiden tersebut, berinisial SPN dan FN, secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Mapolda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pelaporan dilakukan pada Jumat siang (7/11/2025) oleh korban yang didampingi Tim Hukum dari Law Firm Pencerah. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP, dengan terlapor berinisial DS, ARC, dan beberapa orang lainnya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu, sekelompok massa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah diduga terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang
Massa yang tidak terkendali kemudian melakukan pelemparan batu dan pembakaran di sekitar rumah mantan Bupati Tapteng tersebut. Dalam kericuhan itu, dua orang menjadi korban pengeroyokan.
“Korban FN mengalami luka pecah di pelipis dan robek di kepala, sementara SPN mengalami luka memar di lengan dan pecah di pelipis akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Muhammad Ali Panjaitan, didampingi Rezky Siregar dan Revaldi Nasution selaku kuasa hukum korban.
Para pengacara korban menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan. Menurut mereka, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai hukum.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Karo Gelar Razia Pekat di Kecamatan Merek dan Tigapanah, 18 Orang Diamankan
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak para pelaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aksi kekerasan, apalagi terjadi di tengah masyarakat yang seharusnya damai,” tegas Muhammad Ali Panjaitan kepada wartawan.
Saat ini, laporan telah diterima resmi oleh SPKT Polda Sumut, dan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (KSC)
Tin Redaksi








