KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPO terhadap Indra Ashari alias Andra diterbitkan melalui Surat Selebaran DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan masyarakat dalam membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut.
Iptu Dearma Agustina mengimbau masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan Indra Ashari alias Andra agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
BACA JUGA: Diduga Kembali Jalankan Bisnis BBM Ilegal, Aktivitas Oknum di Langkat Jadi Sorotan Warga
“Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110,” ujar Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu mempercepat proses pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Dalam perkara yang sedang ditangani, Indra Ashari alias Andra diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual dan disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun pasal yang dipersangkakan antara lain:
- Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Juncto Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
- Atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan atau mengetahui keberadaan DPO tersebut.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Pabrik POD Getar Berisi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Warga diminta segera menghubungi pihak kepolisian agar proses penangkapan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan demi menjaga keamanan bersama.
“Saat ini kita terus melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke proses hukum,” tegas Iptu Dearma Agustina.
Polrestabes Medan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah pencarian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (KSC)
REPORTER: Bayu








