KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan melonjaknya harga BBM nonsubsidi, muncul dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang melibatkan seorang oknum berinisial AY di Desa Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan, pengolahan, hingga distribusi BBM tersebut kini menjadi perhatian warga setempat. Pasalnya, nama AY sebelumnya pernah terseret dalam kasus pengungkapan BBM ilegal berskala besar yang ditangani aparat kepolisian pada tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga dan hasil pengamatan di lapangan, AY diduga menjalankan kegiatan penadahan sekaligus pengolahan residu gas dan minyak bumi menjadi bahan bakar seperti minyak tanah dan solar.
Selain itu, AY juga diduga mengumpulkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dalam jumlah besar melalui sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kendaraan yang digunakan terdiri dari truk Colt Diesel, Mitsubishi L-300 hingga kendaraan pribadi dengan kapasitas tangki yang disebut mampu menampung ratusan liter BBM.
“Armada yang dimiliki cukup banyak dan tangkinya sudah dimodifikasi. Mereka menggunakan barcode kendaraan milik orang lain. Diduga ada kerja sama dengan pihak tertentu karena hanya mereka yang memiliki akses terhadap sistem tersebut,” ujar seorang warga, Rabu (17/6/2026).
Warga menyebut kendaraan-kendaraan tersebut secara rutin melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, Tandam hingga Kota Binjai.
Dugaan aktivitas yang kembali mencuat ini mengingatkan publik pada kasus pengungkapan BBM ilegal yang terjadi pada akhir tahun 2022.
Saat itu, jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara bersama kapal patroli KP Kedidi Baharkam Mabes Polri berhasil mengungkap praktik distribusi BBM ilegal dalam jumlah besar yang diduga melibatkan AY.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 232.000 liter solar dan 34.000 liter pertalite yang ditemukan pada satu unit kapal tongkang serta dua unit truk tangki.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara saat itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah membeli minyak mentah dari wilayah Peureulak, Aceh, untuk kemudian diolah di kawasan Bukit Payung sebelum didistribusikan ke wilayah Pelabuhan Belawan.
Selain AY, polisi juga mengamankan dua orang sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Direktur Polairud Polda Sumatera Utara saat itu, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, menyatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terkait dugaan aktivitas yang kembali berlangsung saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses penyelidikan maupun penindakan terbaru terhadap AY.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Desa Bukit Payung, Jarwo, mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas usaha yang dijalankan oleh AY.
“Pihak desa tidak mencampuri urusan usahanya,” ujar Jarwo singkat.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, AY tidak membantah adanya aktivitas pengambilan BBM. Namun ia menegaskan jumlah yang diambil tidak sebesar yang dituduhkan.
“Memang ada, tapi tidak banyak. Hanya sekitar 70 sampai 100 liter per kendaraan dan dibagikan kepada kenalan,” katanya.
BACA JUGA: Curi Ban Truk di Medan Kota, Pantas Simanjuntak Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi membuat dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM menjadi isu yang sensitif dan mendapat perhatian luas.
Apabila terbukti melanggar aturan, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Karena itu, warga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan serta pengawasan lebih lanjut guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








