Curi Ban Truk di Medan Kota, Pantas Simanjuntak Ditangkap Saat Berusaha Kabur

Curi Ban Truk di Medan Kota, Pantas Simanjuntak Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Pelaku, Pantas Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pelarian Pantas Simanjuntak (41), warga Jalan Turi Ujung Lorong A, Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Kota, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang diduga mencuri ban mobil truk milik warga tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat bersembunyi di kediaman keluarganya yang berada tidak jauh dari rumahnya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban bernama Antony Lumban Raja. Korban sebelumnya melaporkan kehilangan ban mobil truk miliknya yang diparkir di kawasan Jalan Turi, Medan Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Antony memarkirkan truk miliknya di Jalan Turi. Namun beberapa saat kemudian, ia mendapati salah satu ban kendaraan tersebut telah hilang. Merasa dirugikan, korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menemukan Pantas Simanjuntak sedang berada di rumah kakaknya yang berlokasi di Jalan Turi Ujung. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba Disita

Kapolsek Medan Area AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin, Rabu (17/6/2026).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos berwarna hitam dan satu celana pendek warna biru tua yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya mencuri ban truk milik korban.

Menurut Kapolsek, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri ke mana hasil curian tersebut dijual.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri lokasi penjualan ban hasil curian tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: Terekam CCTV Saat Curi Ban Truk, Pria di Medan Kota Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Rumah Kakaknya

Polsek Medan Area mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya kendaraan angkutan dan truk, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Medan Area dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Kota Medan. (KSC)

REPORTER: Jhonson Siahaan

Pos terkait