KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Sepanjang Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 34,82 gram sabu-sabu, 16,64 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi. Menurutnya, jika tidak segera dicegah, barang haram ini diperkirakan akan beredar luas di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Kejahatan dalam 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sinergi Polisi dan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung oleh masyarakat melalui laporan dan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Selama satu bulan penuh, kami bergerak intensif menindaklanjuti berbagai laporan dan hasil penyelidikan. Pengungkapan ini bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan sejumlah tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lintas daerah. Ia menegaskan fokus utama adalah mengamankan wilayah Kabupaten Langkat agar generasi muda terhindar dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus fokus mengamankan wilayah Kabupaten Langkat agar terbebas dari ancaman narkotika. Tujuannya sederhana, menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegasnya.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Judi, dan Narkoba: Tersangka Utama Menyerahkan Diri
Apresiasi Kapolres dan Pentingnya Peran Masyarakat
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini soal menyelamatkan anak-anak kita, keluarga kita, dan masa depan Langkat. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” kata David.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan publik merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga tingkat akar rumput.
BACA JUGA: Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 862 Kasus Narkoba, 1.010 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2025
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin aman dan akan ditindaklanjuti secara profesional,” imbuhnya.
David menegaskan, Polres Langkat menjalankan dua strategi besar: penegakan hukum tegas terhadap pelaku dan pendekatan humanis dalam edukasi masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Pemberantasan narkoba harus dibarengi dengan pencegahan dan kesadaran kolektif,” tutupnya. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








