KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi transportasi online (ride-hailing) seperti Gojek dan Grab apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan pembagian komisi maksimal 8 persen kepada pengemudi ojek online (ojol).
Ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan tersebut di seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring yang beroperasi di Indonesia.
“Pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku untuk semua ojol transportasi roda dua. Kalau memang nanti ada yang belum menjalankan, kita akan cek. Tentunya kita juga terus berkomunikasi dengan para aplikator,” ujar Maman, dikutip Jumat (10/7/2026).
BACA JUGA: Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Driver Medan: Belum Sepenuhnya Menjawab Kesejahteraan Mitra
Maman menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional dapat diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan aplikasi diyakini tidak akan mengambil risiko melanggar regulasi karena konsekuensinya sangat besar.
“Saya yakin mereka tidak mungkin berani karena konsekuensinya besar. Bisa sampai pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat dulu datanya apabila benar ada laporan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran terbukti dilakukan.
“Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu mekanismenya ada di Komdigi,” katanya.
Di sisi lain, Maman menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan baru ini menimbulkan konflik antara perusahaan aplikasi dengan para mitra pengemudi.
Menurutnya, hasil dialog bersama berbagai komunitas pengemudi menunjukkan bahwa para ojol tetap menganggap aplikator sebagai mitra usaha, bukan lawan.
BACA JUGA: Driver Ojol di Medan Dibegal 4 Pria Bersenjata Parang, Motor Raib Saat Hendak Salat Isya
“Teman-teman komunitas menyampaikan kepada saya bahwa aplikator bukan musuh mereka. Aplikator adalah mitra. Jadi semangat yang dibangun adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja transportasi online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mulai efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap pendapatan pengemudi ojek online meningkat sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.








