KLIKSUMUT.COM | KARO – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (17), warga Kecamatan Lau Baleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial HPS (19).
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah menerima informasi dari teman anaknya pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menghubungi korban untuk memastikan kebenaran kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan dilakukan oleh HPS, yang diketahui merupakan warga di kecamatan yang sama. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menangani laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri keluar daerah. Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO, Agustina Parhusip, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Diduga Edarkan Sabu, Pria 52 Tahun Diciduk Polisi di Karo, Ini Barang Bukti yang Disita
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak ke Batam untuk menjemput tersangka. Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA & PPO menegaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Agustina.
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Deli Serdang
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya perlindungan maksimal terhadap anak, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti





