KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang pria paruh baya berinisial JB (52) diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kuta Buluh di sebuah gubuk di Jalan Kuta Buluh–Lau Rakit, Desa Lau Garut, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, pada Selasa dini hari (31/3/2026).
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pardede menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari warga. Dari hasil operasi tersebut, tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan di sebuah gubuk,” ujar AKP JH Pardede, Jumat (3/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Dari tangan JB, petugas menyita satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram.
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Deli Serdang
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong berles merah, satu unit timbangan elektrik, satu tas samping warna hitam bertuliskan “Forever”, serta satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pengungkapan kasus serupa.
BACA JUGA: Tetangga Bersiteru, Polsek Lubuk Baja Turun Tangan
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti








