BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
BPJS Ketenagakerjaan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dana BPJS Ketenagakerjaan Nyaris Rp900 Triliun, Pemerintah Dorong Pengelolaan Optimal

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

Di Kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa Eriadi menyampaikan bahwa ini merupakan momentum yang baik dengan keringanan iuran 50 persen untuk mendorong peningkatan kepesertaan pekerja sektor informal di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.

“Program ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja mandiri, pelaku UMKM, pedagang, pekerja sektor transportasi dan profesi informal lainnya. Dengan iuran hanya Rp8.400 per bulan, manfaat perlindungan yang diterima sangat signifikan. Kami di Kantor Cabang Pematangsiantar akan mengoptimalkan sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai komunitas agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Masjid-Masjid Kota Langsa

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan kepesertaan BPU sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan sosial yang memadai di tengah dinamika ekonomi

“Iurannya ringan, tapi perlindungannya besar. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” pungkas Eriadi. (KSC)

Pos terkait