KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggeledahan untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Nur Erdian Ritonga, yang merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, di kawasan Jalan Selamat Simpang Limun, Kota Medan, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan hasil yang diperoleh penyidik.
“Benar, ada kita lakukan penggeledahan hari ini untuk pengembangan kasus OTT di Diskominfo Tebing Tinggi,” ujarnya.
Ferry menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik di lapangan. Proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman kasus masih terus berlangsung.
Polda Sumut menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan. Penyidik kini tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya dua orang telah diamankan dalam OTT tersebut dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan pejabat lain di lingkungan Diskominfo Tebing Tinggi juga masih didalami.
BACA JUGA: OTT KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Kota Tebing Tinggi pada Kamis (16/4/2026) malam.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait OTT proyek E-Katalog yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2026) malam.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pengadaan tersebut.
Tak hanya di kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah kantor PT Whiz Digital Berjaya (WDJ) yang disebut sebagai pihak rekanan atau swasta dalam proyek tersebut.
Seorang staf perusahaan berinisial Heny Afrianti turut diamankan dalam OTT. Ia bersama Nur Erdian Ritonga diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam perkembangan kasus, sejumlah nama pejabat turut disebut-sebut, termasuk Kepala Dinas Kominfo berinisial GR dan Kabid Dedi Syahputra. Namun, keduanya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik dan membantah keterlibatan mereka.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP di LLDikti Wilayah I
Kasus OTT ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pengadaan berbasis E-Katalog yang seharusnya transparan dan akuntabel. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Dengan proses penyidikan yang terus berkembang, masyarakat kini menantikan pengungkapan aktor utama di balik dugaan praktik korupsi di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. (KSC)
TIM REDAKSI








