Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan
Seorang pria berinisial JH (50) diamankan saat berada di sebuah warung di pinggir Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (11/4/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JH (50) diamankan saat berada di sebuah warung di pinggir Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (11/4/2026).

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (16/4/2026), Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA: OTT Diskominfo Tebing Tinggi Berkembang, Rumah Keponakan Wali Kota Digeledah Polda Sumut

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba, Ipda Hadi Priyono, SH, bersama personel langsung melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH di sebuah warung pinggir jalan,” ungkap AKP Jimmy Sitorus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk sekop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Ground Breaking Jembatan Armco di Sergai, Dukung Peningkatan Infrastruktur Desa

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KSC)

Reporter: Julianto Irwan Silitonga

Pos terkait