KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Praktik mencurigakan kembali mencoreng citra profesi wartawan di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengaku sebagai wartawan dan berkeliling ke berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan hingga Aceh Barat Daya (Abdya). Oknum tersebut disebut-sebut membawa nama salah satu media online sambil meminta bantuan operasional dengan menenteng selembar surat resmi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Yunardi M. Is, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari berbagai sumber. Laporan itu datang dari kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengaku pernah didatangi oleh oknum tersebut.
BACA JUGA: Bupati Asahan Apresiasi Profesionalisme Wartawan PWI di Era Digital
“Kami sudah menerima laporan dari sejumlah pihak, bahkan dari beberapa wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi, sekolah, puskesmas, bahkan pelaku usaha, sambil membawa nama media tertentu,” ungkap Yunardi M. Is kepada media, Senin (10/11/2025).
Menurut informasi yang dihimpun PWI, oknum tersebut tidak hanya meminta dana operasional, tetapi juga menggunakan cara-cara yang terkesan intimidatif. Ia bahkan mengaku dekat dengan sejumlah pejabat untuk meyakinkan para korban.
“Contohnya, dalam pesan WhatsApp dia menulis ‘Mohon bantu kami untuk rapat di Medan, saya ini orang dekat pejabat. Si A bantu Rp500 ribu, si B dan si C juga bantu Rp500 ribu,’ sambil mengirim fotokopi surat dari media,” kata Yunardi menirukan isi pesan sebagaimana disampaikan salah satu sumber.
Kode Etik Jurnalistik
Yunardi yang juga wartawan Harian Orbit Medan menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional dan beretika.
“Perilaku oknum ASN yang mengatasnamakan wartawan jelas mencederai marwah profesi jurnalis. Ini harus ditertibkan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dan profesi wartawan tetap terjaga kehormatannya,” tegas Yunardi.
BACA JUGA: Plt. Kajari Madina Kunjungi SMSI: Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pers di Mandailing Natal
Ia menambahkan, seorang wartawan sejati harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta aturan Dewan Pers yang menekankan independensi dan profesionalisme.
Lebih jauh, Yunardi menyerukan kepada masyarakat untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum (APH) jika menjadi korban intimidasi atau dimintai uang oleh pihak yang mengaku wartawan.
“Kalau ada yang merasa diancam atau dimintai uang oleh oknum yang mengaku wartawan, laporkan saja ke polisi. Jangan takut. Wartawan itu profesi yang independen, bukan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
BACA JUGA: Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung Frans dan alex Mendur Jadi Pahlawan Nasional
PWI Aceh Selatan juga meminta pemerintah daerah segera menertibkan ASN yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Menurut Yunardi, wartawan tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, ataupun pengurus partai politik karena hal itu menyalahi prinsip independensi pers.
“Bupati Aceh Selatan perlu turun tangan. Jangan biarkan nama baik wartawan Aceh Selatan tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan profesi. Di era digital seperti sekarang, mudah sekali memverifikasi siapa wartawan yang benar-benar aktif dan memiliki karya jurnalistik,” tegas Yunardi. (KSC)
REPORTER: Dahyati








