KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan menerima sebuah surat tanpa identitas (surat kaleng) yang berisi pengaduan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan pegawai honor di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
Surat yang dialamatkan kepada “Ketua Wartawan dan Staf Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan” itu memuat keluhan dari pihak yang mengaku sebagai pegawai honor lama Dinas Pendidikan. Dalam isi suratnya, mereka menyoroti dugaan adanya pengangkatan tenaga honor baru yang disebut-sebut sebagai “titipan” tim sukses (timses) dari kalangan tertentu.
Pengirim surat tersebut juga menyinggung bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelarangan Pengangkatan Pegawai Honor atau Tenaga Bakti oleh Instansi Pemerintah.
“Kami selaku pegawai honor lama yang masih aktif memohon agar wartawan meninjau pegawai honor baru yang dimasukkan oleh timses pada Dinas Pendidikan, karena hal itu bertentangan dengan undang-undang,” tulis pengirim surat yang menandatangani dengan nama samaran ‘Agam/Inong’.
Lebih lanjut, surat itu juga menyinggung soal keadilan bagi para lulusan sarjana yang hingga kini belum mendapat kesempatan kerja di instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Terlibat Proyek Fiktif Rp 1.2 M, ASN Dinas Pendidikan Sumut Diciduk Polda Sumut
“Seandainya daerah kita begini terus, bagaimana nasib anak-anak yang telah memegang ijazah sarjana selama bertahun-tahun, karena mereka tidak punya saudara seorang bupati atau timses,” lanjut isi surat tersebut.
Di akhir surat, pengirim juga menyerukan agar media turut mengawal keadilan dan masa depan generasi muda Aceh Selatan.
“Maka dari itu kami memohon pada bapak wartawan, tolong bantu kami untuk masa depan anak Aceh Selatan, tunjukkanlah keadilan Aceh Selatan kita ini agar menjadi Aceh Selatan yang adil dan bermartabat,” demikian keluhan dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Zikri, S.Pd, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (KSC)
REPORTER: Dahyati








