REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat pembelajaran digital kembali mengguncang dunia pendidikan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kamis (11/9/2025), terkait proyek pengadaan 312 unit smartboard senilai Rp49,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya menyasar instansi pemerintah, penyidikan ini juga menyeret nama pejabat pengadaan yang diduga menyalurkan sebagian alat bantu pembelajaran ke sekolah miliknya sendiri.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Langkat Risky Ramadan, SH, Kasi Intel Ika L Nardo, dan Kasi Pidum Kejari Langkat, dengan pengawalan personel TNI.
Penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis seperti Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras). Hasilnya, sejumlah dokumen, koper, box berisi berkas penting, serta perangkat digital seperti komputer turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Pengadaan 312 unit papan tulis pintar (smartboard) untuk SD dan SMP di Langkat ini ditengarai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Langkat telah memeriksa 38 orang, termasuk 20 kepala sekolah penerima smartboard.
BACA JUGA: Angkat Adik Kandung Jadi Sekdes: Pemdes Desa Tapak Kuda Cabut Rekomendasi
“18 orang dimintai keterangan saat penyelidikan. Sebanyak 20 kepala sekolah lainnya telah kami periksa,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu, kepada awak media.
Dari penelusuran wartawan, sosok Supriadi, S.Pd.I, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan smartboard, tampak mendampingi tim penyidik saat penggeledahan. Ia dikenali mengenakan masker, kemeja putih bermotif huruf TF, serta membawa tas ransel.
Namun yang lebih mengejutkan, Supriadi ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Swasta Tunas Mandiri, berdasarkan data Dapodik Kemendikbud dengan NPSN 10263523. Sekolah ini berada di bawah naungan Yayasan Tunas Mandiri, yang juga dipimpin oleh Supriadi sendiri.
Berdasarkan informasi dari LPSE Kabupaten Langkat, SMP Swasta Tunas Mandiri menerima sejumlah proyek bernilai besar di tahun anggaran 2024: Non Tender: Rehabilitasi Ruang Kelas: Rp199.649.999,98, Rehabilitasi Ruang Guru: Rp194.550.000,00, Rehabilitasi Toilet: Rp59.800.000,00 dan Rehabilitasi Kelas (Tambahan): Rp194.650.000,00.
Tender: Pembangunan Ruang Kelas Baru: Rp498.749.999,97 dan Pembangunan Paving Block (nilai belum terkonfirmasi)
Jika dijumlah, total proyek mencapai hampir Rp1,2 miliar, dengan penerima manfaat langsung adalah sekolah yang dikelola oleh pejabat pengadaan itu sendiri.
Lebih ironis lagi, 4 unit smartboard dari proyek bernilai hampir Rp50 miliar tersebut ternyata dikirimkan ke SMP Swasta Tunas Mandiri, yang seharusnya diperuntukkan bagi sekolah negeri demi pemerataan mutu pendidikan.
“Kalau sudah begini, cemana…,” ucap Supriadi dengan gugup saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut Macet: KPK Diduga Takut ‘Geng Medan’
Kepala Kejari Langkat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, demi menegakkan hukum secara adil dan objektif.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, sempat terlihat di lokasi namun enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan.
Dugaan korupsi pengadaan smartboard ini menjadi pukulan telak bagi upaya digitalisasi pendidikan. Di saat banyak sekolah negeri kekurangan fasilitas, justru anggaran ratusan miliar rupiah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
Publik menantikan ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Karena di balik papan tulis pintar, bisa jadi tersimpan kisah kecurangan yang sangat membodohi negeri. (KSC)








