KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Pemerintah Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi mencabut rekomendasi pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) setelah muncul dugaan kuat praktik nepotisme dalam rotasi jabatan yang dilakukan Kepala Desa Imran S.Pd.I alias Ucok.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Langkat, Selfian Ardi menegaskan, keputusan ini diambil menyusul tekanan publik, sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat.
“Rekomendasi dari camat untuk pembatalan pengangkatan Sekretaris Desa sudah saya keluarkan, dan rekomendasi tersebut telah resmi dibatalkan.” tegas Selfian Ardi, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA: Kades Tapak Kuda Angkat Adik Kandung Sendiri Jadi Sekdes Langgar Aturan
Kades Tapak Kuda dalam Pusaran Kasus Korupsi
Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, sebelumnya telah di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Medan menyatakan, Imran terbukti bersalah mengeluarkan surat izin tanah pada lahan konservasi yang dilindungi hingga mengakibatkan kerugian negara.
Imran Lakukan Rotasi Jabatan secara Mendadak
Pasca putusan vonis PN Medan, Imran melakukan rotasi jabatan di tubuh Pemerintaha Desa Tapak Kuda secara sepihak, dengan menempatkan adik kandungnya sendiri, Abdul Rahmad, menjadi Sekretaris Desa, menggantikan Khairunnisa, S.Pd. Abdul Rahmat sebelumnya menjabat Kasi Pelayanan. Dampak dari rotasi, Khairunnisa, S.Pd ditempatkan sebagai Kasi Kesejahteraan.
BACA JUGA: Kades Gelar Rapat Mutasi – Rotasi Tanpa Diketahui BPD di Desa Tapak Kuda Langkat
Dugaan Nepotisme dan Pelanggaran Prosedur
Penunjukan Abdul Rahmad sebagai Sekdes memicu kemarahan warga dan tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat desa, Jainuddin menyebutkan, mutasi dan rotasi tersebut sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jabatan Sekdes bukan milik pribadi. Kalau mutasi dilakukan karena alasan keluarga, itu sudah melanggar etika pemerintahan desa,” tegas Jainuddin.
Reaksi Warga dan Sorotan Etika Publik
Warga Desa Tapak Kuda secara tegas menolak penunjukan Abdul Rahmad sebagai Sekdes, mengingat buruknya rekam jejak semasa menjabat sebagai Kasi Pelayanan.
“Sekdes lama itu jujur dan rajin. Yang baru malah jarang ngantor. Ini bukan penyegaran, tapi penyimpangan,” ujar seorang warga.
Desakan Pembatalan dan Pemulihan Jabatan
Masyarakat dan tokoh desa mendesak DPD Desa Tapak Kuda segera membatalkan rotasi jabatan tersebut dan mengembalikan posisi Khairunnisa sebagai Sekdes. Mereka juga meminta Camat Tanjung Pura dan Dinas PMD Langkat untuk turun tangan mengevaluasi keputusan yang dinilai cacat prosedur dan etika. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








