Kades Gelar Rapat Mutasi – Rotasi Tanpa Diketahui BPD di Desa Tapak Kuda Langkat

Kades Gelar Rapat Mutasi - Rotasi Tanpa Diketahui BPD di Desa Tapak Kuda Langkat
TERDAKWA Kades Tapak Kuda Imran, S.Pd.I. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I diduga menyalahgunakan wewenang dalam rapat mutasi dan rotasi perangkat Desa di lingkungan Kantor Pemdes Tapak Kuda. Rapat mutasi/rotasi tersebut mencakup posisi Sekdes, Kaur, dan Kasi, yang di gelar tanpa sepengetahuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Selasa (24/6/2025) lalu.

Informasi ini beredar melalui unggahan di media sosial oleh Mamy Azan (istri Abd. Rahmad) mengucapkan “selamat menjalani tugas pak sekdes semoga amanah dunia akhirat” disertai dengan gambar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes (Sekretaris Desa) Tapak Kuda.

BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, 1 Bebas: LBH Medan Desak JPU Ajukan Kasasi & Pemecatan Pejabat

Dan SK bernomor 141-42/TK/VII/2025, ditandatangani Kepala Desa Imran, S.Pd Kamis (17/7/2025) riwayat surat menyatakan Surat Permohonan Kepala Desa Tapak Kuda tentang Mutasi Perangkat Desa Tapak Kuda dengan nomor 400.10.22.09/TK/VI/2025.

Surat ini menjadi dasar temuan dugaan nepotisme perihal mutasi dan rotasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemdes Tapak Kuda.

Mengingat, (1). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. (2). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 43 tahun 2014 yang telah dirubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 2015. (3). Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (4). Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selain surat permohonan dari Kades Tapak Kuda menjadi temuan dugaan nepotisme, Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.IP, diduga juga mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan No. 400.10.2.2-282/TP/2025 pada tanggal 14 Juli 2025 tanpa menelusuri tujuan Kades dan konfirmasi ke pihak BPD terlebih dahulu.

“Nanti kita proses bang, tak paham saya yang bersangkutan adek kandung apa gimana karena gakada pihak BPD yang di konfirmasi ke saya, sekilas emang mirip, mereka cuma saya kurang jeli, nanti saya telusuri lagi ya bang,” ujar Tengku ketika di konfirmasi kliksumut.com terkait informasi ini.

Perihal SK yang sudah ditandatangi Kades Tapak Kuda Imran, S.Pd, Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.IP mengatakan, “kita panggil aja dulu ya bang kedua belah pihak sama BPD juga,” kata Reza.

Hal senada di sampaikan ketua BPD Desa Tapak Kuda Syaiful ketika di konfirmasi kliksumut.com cukup jelas dari Tanah Suci Mekkah, ia mengatakan. “Ijin pak? Saya mau menyampaikan sejujurnya, kegiatan rapat mutasi yang dilaksanakan Kepala Desa Tapak Kuda Imran terlebih dahulu tidak ada konfirmasi ke saya heran juga saya,” ungkap Syaiful

Padahal jelas dasar Hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dugaan mutasi/rotasi ini memiliki potensi tujuan negatif/kontroversial karena adanya dugaan nepotisme. Sebab jabatan Sekdes (Sekretaris Desa) awalnya dipegang Khairunnisa, S.Pd, kemudian digantikan dengan Abd. Rahmad, yang merupakan adik kandung Kepala Desa Imran, S Pd.I

Aroma praktik nepotisme sangat tercium di lingkungan wewenang Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd. I karena rapat mutasi dan rotasi sangat jelas-jelas mengutamakan keluarga dalam jabatan publik, memiliki potensi tujuan negatif/kontroversial dan nepotisme. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.

Selain itu, hasil investigasi proses pengumpulan data dan analisis yang di peroleh kliksumut.com, Sabtu (19/7/2025) rapat mutasi dan rotasi perangkat desa di Desa Tapak Kuda dilakukan tanpa sepengetahuan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sayangnya acara tetap digelar di Aula Kantor Desa Tapak Kuda, Selasa (24/6/2025) hadir dalam rapat tersebut

1. Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd
2. Sekdes Khairunnisa, S.Pd
3. Kasi Pelayanan Abd. Rahmad (adik kandung Imran)
4. Kasi Kesejahteraan M. Ansari
5. Kaur Perencaan Nurul Husna
6. Kaur Keuangan Syarifuddin

Padahal BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait Pemerintah Desa termasuk mutasi dan rotasi. Keterlibatan BPD dalam Mutasi dan rotasi perangkat desa, termasuk Sekdes dan Kaur, harus melalui mekanisme yang melibatkan BPD.

Hal ini diatur dalam peraturan perundang – undangan terkait desa, seperti Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tanpa keterlibatan BPD. Keputusan mutasi dan rotasi yang diambil akan dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kesimpulannya. Kepala Desa tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi Perangkat Desa tanpa sepengetahuan dan pelibatan BPD.

BACA JUGA: Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut

Hal ini untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses mutasi jabatan perangkat desa di Desa Tapak Kuda, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penting untuk di catat saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa Tapak Kuda Imran S.Pd.I dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan Hutan Suaka Margasatwa (Mangrove). Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara signifikan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait