OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan
Tim penyidik OJK bersama Bareskrim Polri  mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. (foto: kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Pengaman itu dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya, namun terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menteri Sosial Dukung PBI untuk Narapidana, 112 Ribu WBP Sudah Terdaftar

“Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis dilansir Jumat  (27/3/2026.

Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama pihak kepolisian khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dalam menangkap tersangka.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tetapkan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi PNBP

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif.

“Sinergi teesebut juga sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” pungkas Ismail. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait