Menteri Sosial Dukung PBI untuk Narapidana, 112 Ribu WBP Sudah Terdaftar

Menteri Sosial Dukung PBI untuk Narapidana, 112 Ribu WBP Sudah Terdaftar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 34 yang mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan kelompok rentan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

“Ini sesuai Pasal 34 UUD 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul mengungkapkan, dari total 275.513 warga binaan pemasyarakatan di Indonesia, sebanyak 112.882 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. Program ini memungkinkan mereka memperoleh jaminan kesehatan melalui skema bantuan iuran.

Ke depan, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan tingkat kesejahteraan (desil) para WBP agar bantuan tepat sasaran.

Selain PBI, Kemensos juga menyiapkan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) bagi WBP yang memenuhi kriteria. Program tersebut meliputi:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan sembako
  • Bantuan sosial tambahan sesuai kebutuhan

BACA JUGA: Gus Ipul Sowan ke Kiai di Hari Ketiga Idulfitri, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

Menurut Gus Ipul, bantuan sosial bersifat sementara untuk membantu penerima bangkit menuju kemandirian ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Bansos itu hanya sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri,” jelasnya.

Setelah tahap perlindungan sosial, pemerintah juga akan memberikan layanan rehabilitasi sosial melalui sentra-sentra milik Kemensos di berbagai daerah.

Bagi WBP yang masih produktif dan sehat, Kemensos akan mendorong program pemberdayaan sosial, seperti:

  • Pelatihan keterampilan
  • Bantuan usaha
  • Dukungan akses pasar

Langkah ini bertujuan agar mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.

Gus Ipul menegaskan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama antar lembaga agar program bantuan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Data kita harus sama, supaya program yang diberikan terpadu,” tegasnya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa jaminan sosial merupakan hak bagi warga binaan dan kewajiban negara untuk memenuhinya.

BACA JUGA: Gus Ipul Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya

Ia mengajak seluruh stakeholder, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk berkolaborasi menghadirkan jaminan sosial melalui BPJS PBI bagi seluruh WBP di Indonesia.

“Kami berjuang agar jaminan sosial, khususnya BPJS PBI, bisa dirasakan seluruh warga binaan,” ujarnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait