Kejati Sumut Tetapkan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi PNBP

Kejati Sumut Tetapkan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi PNBP
TETAPKAN KEPALA KSOP BELAWAN JADI TERSANGKA: Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan Kepala KSOP Belawan RVL sebagai tersangka korupsi PNBP terkait jasa kepelabuhan Belawan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah RVL, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024.

Dugaan Korupsi dalam Penggunaan Jasa Pandu Tunda

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi menegaskan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat RVL. Penyidik menyatakan, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda berada di bawah wewenang Otoritas Pelabuhan.

Jika Otoritas Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa, layanan itu bisa dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 3 Eks Kepala KSOP Belawan dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda 2023–2024

“Pada praktiknya, KSOP Belawan melimpahkan kegiatan ini kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan,” ujar Rizaldi.

Bacaan Lainnya

Rizaldi menambahkan, kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda seharusnya memiliki tonase di atas 500 GT. Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, sejumlah kapal dengan tonase di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu tidak tercatat dalam rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani RVL bersama tiga tersangka sebelumnya.

“Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah dari sektor PNBP. Penyidik masih terus berkoordinasi untuk menghitung kerugian keuangan negara secara rinci,” jelasnya.

BACA JUGA: 17 Tahun Kasus Pembalakan Liar: Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Rizaldi menyebutkan, berdasarkan perbuatan tersebut, penyidik menjerat RVL dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setelah menetapkan tersangka, Kejati Sumut menahan RVL selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani Kajati Sumutera Utara,” papar Rizaldi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Rizaldi juga menyebutkan, tim penyidik Kejati Sumut akan terus menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. (KSC)

Pos terkait