17 Tahun Kasus Pembalakan Liar: Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS

17 Tahun Kasus Pembalakan Liar: Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS
Adelin Lis, Kasus Pembalakan Liar, Korupsi Kehutanan, Uang Pengganti Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumut, Eksekusi putusan MA, Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah hampir dua dekade menjadi sorotan publik, kasus korupsi dan pembalakan liar yang melibatkan terpidana Adelin Lis akhirnya memasuki babak akhir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa Adelin Lis telah melunasi uang pengganti senilai Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum menjelaskan, eksekusi pembayaran ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid.Sus/2008, yang telah dijatuhkan sejak 31 Juli 2008.

“Adelin Lis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tegas Harli dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA: Adelin Lis Pegang 4 Paspor Indonesia Selama Jadi Buronan

Pembayaran Dilakukan oleh Keluarga, Disetor ke Kas Negara
Adelin Lis sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan 2,93 juta dollar AS.

Pihak keluarga Adelin Lis akhirnya melunasi seluruh sisa kewajiban keuangan, Selasa (2/9/2025). Dana tersebut disetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejaksaan Negeri Medan.

“Kami pastikan semua dana masuk ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujar Harli.

BACA JUGA: Sangap Surbakti Minta Presiden Beri Perhatian Terkait Kasus Adenin Lis

Bacaan Lainnya

Komitmen Kejaksaan Pulihkan Keuangan Negara
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan pimpinan, khususnya dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

“Pembayaran uang pengganti ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara korupsi secara tuntas serta sebagai bentuk nyata pemulihan keuangan negara,” ujar Husairi.

Kasus Adelin Lis sempat menjadi perhatian publik nasional, terutama karena kompleksitas kasus dan status buron yang sempat disandang terpidana. Kejaksaan menegaskan akan terus konsisten dalam menindak pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. (KSC)

Pos terkait