KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada Kamis (20/11/2025). Sidang yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Eddy Mahadi, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang kedua ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Namun, menjelang pelaksanaan sidang, Pemohon mengirimkan surat kepada Mahkamah untuk meminta penundaan persidangan.
“Tapi karena batas akhir untuk penyerahan perbaikan hari ini, nanti akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim apakah permohonan ini bisa diterima ataukah sebaliknya. Oleh karena itu, Majelis Hakim hanya akan memeriksa atau menerima pokok-pokok permohonan ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pada sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (7/11/2025), Eddy Mahadi menjelaskan dirinya merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal 49 huruf b UU Pengadilan Agama, khususnya terkait frasa “waris”.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut membuat umat Islam kehilangan hak memilih untuk menggunakan hukum waris Islam atau hukum perdata nasional. Akibatnya, Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menentukan keyakinan dan pilihannya.
Pemohon menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perubahan norma, tetapi meminta agar undang-undang memberi opsi bagi umat Islam untuk memilih hukum nasional dalam pembagian waris.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari
Dengan adanya permohonan penundaan tersebut, MK akan membawa laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah permohonan Pemohon tetap dapat diterima atau harus dinyatakan tidak memenuhi syarat prosedural.
Putusan MK dalam perkara ini dinantikan publik, mengingat isu kewenangan Pengadilan Agama dan pilihan hukum waris telah lama menjadi perbincangan dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI








