Kasus Mayat Bayi di Masjid Medan: Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Sang Ibu Belum Hadir di Persidangan

Kasus Mayat Bayi di Masjid Medan: Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Sang Ibu Belum Hadir di Persidangan
Pengadilan Negeri Medan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menghebohkan warga Medan kembali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menuntut terdakwa Reynaldi (25) dengan pidana 5 tahun penjara atas perannya membuang mayat bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) ke sebuah masjid di kawasan Medan Timur.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025). JPU menyatakan bahwa Reynaldi terbukti melakukan perbuatan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara,” ujar JPU Rizkie dalam persidangan.

Sementara itu, adik Reynaldi yang juga ibu dari bayi tersebut, Najma Hamida (21), hingga kini belum dapat diajukan tuntutan. Alasannya, JPU belum bisa menghadirkannya ke persidangan.

Hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada Reynaldi untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan minggu depan.

BACA JUGA: Dalam 42 Hari, Polrestabes Medan Bongkar 173 Kasus Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket tas hitam ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Dalam pesanan tersebut, Yusuf diarahkan untuk menitipkan paket kepada marbot masjid. Namun, saat tiba di lokasi, masjid dalam keadaan sepi dan tidak ada seorang pun yang bisa menerima titipan.

Bacaan Lainnya

Berulang kali mencoba menghubungi nomor pengirim maupun penerima, Yusuf tidak mendapat respons. Warga sekitar pun tidak mengetahui siapa pemilik paket tersebut.

Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga akhirnya membuka tas hitam itu. Mereka sontak terkejut saat menemukan mayat bayi di dalamnya.

Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Medan Belawan, dan kemudian menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan pada 9 Mei 2025.

BACA JUGA: Polisi Percepat Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 49 Saksi Sudah Diperiksa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua kakak beradik itu ternyata menjalin hubungan sedarah sejak 2022, yang kemudian menghasilkan kelahiran bayi tersebut.

Dengan tuntutan terhadap Reynaldi dan belum hadirnya Najma Hamida ke pengadilan, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini masih terus berjalan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait