KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyelidikan kasus kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, terus dikebut oleh pihak kepolisian. Meski puluhan saksi telah diperiksa, penyidik Polrestabes Medan belum menetapkan satu pun tersangka dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025 itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 49 saksi dari berbagai unsur, mulai dari saksi korban, petugas pemadam kebakaran, pekerja kebersihan, hingga warga sekitar.
“Tim sudah berhasil memeriksa 49 saksi. Kami masih melakukan pendalaman dan persesuaian,” kata Calvijn, Rabu (19/11/2025).
Calvijn menjelaskan, seluruh keterangan saksi saat ini sedang dicocokkan dengan rekaman CCTV serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga melakukan penelusuran informasi yang beredar di media sosial untuk memperkuat proses pembuktian.
“Hasil pantauan CCTV kami melihat ada hal yang menarik, dan saat ini masih kita dalami kesesuaian seluruh keterangan saksi,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran terjadi di rumah dinas hakim Khamazaro Waruwu yang berada di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan sebelum berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih menjadi teka-teki. Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini secara mendalam dan transparan.
Penyidik menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun, mengingat korban merupakan seorang hakim aktif.
Pihak kepolisian meminta masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di publik maupun media sosial.
“Kami mohon waktu. Semua fakta akan disampaikan setelah proses penyelidikan tuntas,” tambah Calvijn. (KSC)
TIM REDAKSI








