Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari
Polda Sumut

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pramugari bernama Lidya Christine. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Penetapan tersangka terhadap MZ dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Megawati Zebua terhadap pramugari di dalam sebuah pesawat beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan masuk dalam penanganan Subdit Renakta Polda Sumut.

BACA JUGA: AKBP Berinisial B Diamankan Propam Terkait Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel Mimpi Inn

Siti Rohani menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Siti, penyidik telah melimpahkan berkas tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut sebelum kasus bergulir ke persidangan.

“Untuk berkas perkaranya, penyidik telah melimpahkannya ke JPU tahap I untuk dibawa ke proses persidangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Percepat Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 49 Saksi Sudah Diperiksa

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penyidik sempat memfasilitasi proses mediasi sesuai permintaan terlapor, Megawati Zebua. Namun, upaya penyelesaian itu tidak membuahkan hasil.

“Proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga penyidik melanjutkan penyelidikan,” pungkas Siti. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait