KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai, pernyataan tersebut patut diduga masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026), Pigai menegaskan bahwa apa yang disampaikan Amien Rais tidak dapat serta-merta diklaim sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. “Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, patut diduga mengandung pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Pigai: Kritik Pengamat Tak Bisa Dipidana, Hak Warga Dilindungi Konstitusi
Menurut Pigai, terdapat sejumlah indikator kuat yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut mengarah pada inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi, berupa serangan verbal yang dapat menimbulkan tekanan mental non-fisik yang berat.
Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai sebagai bentuk inhuman degrading, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang, dalam hal ini Presiden Prabowo dan Seskab Teddy. Pigai juga menyebut adanya unsur verbal torture atau kekerasan verbal, serta verbal humiliation yang berpotensi mempermalukan dan mengintimidasi secara psikologis.
BACA JUGA: Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pemerintah Tidak Terlibat Teror terhadap Aktivis dan Influencer
“Saya minta Pak Amien tidak berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegas Pigai. (KSC)
TIM REDAKSI








