KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait pelaporan sejumlah pengamat atas kritik yang mereka sampaikan terhadap kebijakan pemerintah. Pigai menegaskan bahwa kritik merupakan hak warga negara yang tidak bisa dipidana.
Menurut Pigai, kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai pernyataan dari Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik yang wajar dan tidak melanggar hukum.
“Dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah merupakan pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi kebutuhan publik,” ujar Pigai dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Pigai bahkan menyebut kritik yang disampaikan Feri Amsari terkait isu swasembada pangan tidak perlu ditanggapi serius. Ia menilai Feri bukan ahli di bidang pertanian.
BACA JUGA: Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Meningkat, Pemerintah Siap Tutup Platform Bermasalah
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Pigai terkait kritik dari Ubedilah Badrun. Ia menilai tidak ada alasan hukum untuk membawa persoalan kritik tersebut ke ranah pidana.
Lebih lanjut, Pigai menduga adanya upaya tertentu di balik pelaporan tersebut yang bertujuan memojokkan pemerintahan Prabowo Subianto. Menurutnya, narasi bahwa pemerintah anti kritik dan anti demokrasi tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Saya menangkap kesan ada skenario untuk menurunkan citra pemerintah seolah-olah anti kritik. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang dalam kondisi baik,” ujarnya.
BACA JUGA: OTT Diskominfo Tebing Tinggi Berkembang, Rumah Keponakan Wali Kota Digeledah Polda Sumut
Pigai menegaskan bahwa Indonesia saat ini justru berada dalam kondisi demokrasi yang kuat dan terbuka. Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga ruang kritik yang sehat tanpa harus saling melaporkan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, selama disampaikan dalam koridor hukum dan etika yang berlaku. (KSC)
TIM REDAKSI





