Maling Daging Babi dan Alat Elektronik Dibekuk Polisi di Tapteng

Maling Daging Babi dan Alat Elektronik Dibekuk Polisi di Tapteng
MALING DAGING BABI: Dua pria pelaku pencurian daging babi dan alat elektronik di warung Tapanuli Tengah ditangkap polisi setelah korban melapor mengalami kerugian Rp5,6 juta. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) gagal menikmati hasil curian setelah petugas Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap keduanya sesaat setelah menerima laporan korban. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menggasak sejumlah barang, mulai dari daging babi hingga perangkat elektronik.

Korban Pergoki Warung Sudah Diacak-acak

Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polsek Kolang pada Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA: Maling Bobol Rumah Wartawan di Batubara, Polres Jangan Diam

Korban mengetahui aksi pencurian itu pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di warung miliknya, korban mendapati pintu kayu dalam kondisi rusak karena seseorang mencungkilnya secara paksa.

“Saat diperiksa ke dalam, ruangan sudah di acak-acak. Korban kehilangan satu unit loudspeaker Sharp, kompor gas Todachi beserta tabung elpiji, serta daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas,” ungkap AKP Isran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5,6 juta.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kolang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yakni Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sinttong Ramot Hutabarat (60).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Tangkap Spesialis Maling Kabel Rumah

Hasil penyelidikan mengarah kepada JS dan HH. Petugas kemudian menangkap kedua pria yang merupakan warga Simare-mare dan Hutabalang tersebut.

Kini, JS dan HH mendekam di sel tahanan Polsek Kolang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Kolang. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait