LBH Medan Nilai Penetapan Abdul Latif Balatif sebagai Tersangka Bentuk Kriminalisasi

LBH Medan Nilai Penetapan Abdul Latif Balatif sebagai Tersangka Bentuk Kriminalisasi
KECAM KRIMINALISASI AKTIVIS MASJID: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam Polrestabes Medan yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan, Abdul Latif Balatif, dengan ditetapkan sebagai tersangka. LBH Medan menilai langkah tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terkait pembelaan Masjid Al-Ikhlas. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Polrestabes Medan menetapkan aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif Balatif, sebagai tersangka. Penyidik menetapkan status hukum tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026.

Polrestabes Medan menjerat Abdul Latif dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awal Konflik Pembelaan Masjid Al-Ikhlas

Kasus tersebut bermula saat Abdul Latif bersama anggota MPTW dan sejumlah organisasi masyarakat Islam secara aktif mempertahankan keberadaan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Mereka menolak rencana pemindahan masjid yang diduga akan dilakukan oleh pihak pengembang.

Sementara itu, pelapor berinisial AZ kuat dugaan berada di pihak pengembang yang berkepentingan memindahkan Masjid Al-Ikhlas dari lokasi semula.

Kronologi Percakapan hingga Insiden di Lokasi

Abdul Latif menjelaskan bahwa pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB, ia terlibat percakapan dengan pelapor di Grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam. Percakapan tersebut memuat pernyataan bernada tantangan dari pelapor yang kemudian mendapat respon dari Abdul Latif.

Bacaan Lainnya

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Abdul Latif bertanya pada pelapor menantang siapa. Pelapor secara tegas menyebut ia menantang Abdul Latif dan meminta bertemu secara langsung pada pukul 23.30 WIB.

Pertemuan akhirnya berlangsung pada dini hari. Namun, karena banyak anggota membaca percakapan grup, pertemuan itu menarik perhatian massa dan berlangsung ramai, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas.

Saat Abdul Latif tiba di lokasi, masyarakat telah berkumpul dan terjadi adu mulut antara pelapor dan beberapa orang lainnya. Di tengah situasi tersebut, seorang pemuda berambut keriting agak panjang, mengenakan kaos hitam berlengan putih, mendatangi pelapor dan menanduk wajahnya.

Peristiwa itu mendorong pelapor membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Menanggapi laporan tersebut, Abdul Latif menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap pelapor. Ia menguatkan pernyataannya dengan bukti video serta keterangan saksi yang berada langsung di tempat kejadian.

LBH Medan Soroti Dugaan Kriminalisasi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai penetapan Abdul Latif sebagai tersangka sarat dengan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pembela tanah wakaf.

“LBH Medan menilai tuduhan tersebut tidak berdiri sendiri. Kuat dugaan, ini berkaitan erat dengan perjuangan MPTW dan organisasi masyarakat Islam lain. Abdul Latif terlibat aktif mempertahankan Masjid Al-Ikhlas agar pengembang tidak melakukan pemindahan masjid,” ujarnya Irvan dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Dugaan Kriminalisasi Advokat

LBH Medan juga mengaitkan kasus ini dengan peristiwa lain yang menimpa advokat Indra Surya Nasution, SH, Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Deliserdang.

“Indra sebelumnya menjadi korban dugaan pembakaran mobil dan juga menghadapi tuduhan penggunaan kendaraan bodong serta pemalsuan. Padahal, Indra diketahui aktif membela Masjid Al-Ikhlas dari rencana pemindahan,” tambah Irvan.

Saat ini, Polrestabes Medan menangani perkara pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution dan telah menetapkan serta menahan empat orang tersangka. Namun, LBH Medan menduga aparat belum menangkap otak pelaku atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.

“Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif. Kami juga mendesak Polrestabes Medan mengungkap secara tuntas aktor intelektual pembakaran mobil Indra Surya Nasution,” tegas Irvan.

LBH Medan menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap aktivis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). (KSC)

Pos terkait