KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, beserta sejumlah personel di bawahnya. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah akun TikTok @tan_jhonson88 mengunggah video berisi curahan hati yang kuat dugaan berasal dari personel Polri. Konten tersebut segera viral dan memicu diskusi publik di Sumatera Utara.
Situasi ini muncul di tengah menguatnya desakan masyarakat untuk melakukan Reformasi Polri secara menyeluruh. Hal ini terlebih setelah terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Namun, publik kembali terjut oleh laporan dugaan penyimpangan di internal kepolisian daerah, khususnya di tubuh Propam yang seharusnya menjadi penjaga kedisiplinan dan etika Polri.
BACA JUGA: AKBP Basuki Kena Patsus, Terancam PTDH Terkait Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel Mimpi Inn
Isu “Jeruk Makan Jeruk” Kembali Mencuat
Fenomena praktik pelanggaran oleh sesama anggota polisi bukan hal baru. Kasus provos yang kuat dugaan meminta uang pelicin kepada penyidik, dugaan jual beli jabatan, hingga percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri sebelumnya juga pernah mewarnai pemberitaan nasional.
Pada kasus terbaru yang ramai diberitakan berbagai media, Kabid Propam Polda Sumut diduga bersama Kompol AC dan beberapa personel lainnya melakukan pemerasan terhadap sejumlah anggota Polri di wilayah Sumut.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, pemerasan itu kuat dugaan dengan cara “mencari-cari kesalahan” atau menawarkan upaya menghilangkan kesalahan dengan sejumlah pembayaran.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap 5 Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Berpotensi Langgar Hak Asasi Manusia
Dugaan Pemerasan: Dari Puluhan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Salah satu tuduhan yang paling menyita perhatian yakni dugaan pungutan sebesar Rp10 juta terhadap peserta SESPIMMEN untuk memperoleh Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari Propam Polri.
Tidak hanya itu, ada pula tuduhan bahwa oknum perwira Propam tersebut kerap melakukan pesta di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras bersama anggotanya.
Meski demikian, hingga berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sumut maupun Mabes Polri terkait kebenaran dugaan tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Kapolda Sumut Mabuk Tabrak Wanita, Pengamat Hukum: Pengawasan Lemah!
LBH Medan: Jangan Anggap Sepele Tuduhan Ini
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, informasi yang beredar merupakan dugaan serius dan Polri harus menyikapi secara cepat serta tegas. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan pejabat Propam merupakan ironi besar bagi institusi yang seharusnya menjadi benteng penegakan kode etik Polri.
“Propam itu benteng etik kepolisian. Bila justru diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana, maka ini pukulan telak bagi semangat reformasi Polri,” tegas Irvan.
LBH Medan mengecam keras dugaan perilaku tersebut dan menilai bahwa kasus ini menjadi PR berat bagi Tim Percepatan Reformasi Polri.
LBH Medan Mendesak Kapolri Ambil Langkah Tegas
Dalam pernyataan resminya, LBH Medan mengajukan empat tuntutan kepada Kapolri:
- Mencopot Kabid Propam Polda Sumut serta memerintahkan Kadiv Propam dan Kabareskrim untuk melakukan pemeriksaan etik dan pidana.
- Melakukan bersih-bersih di jajaran Propam Polda Sumut yang diduga terlibat.
- Memerintahkan Kadiv Propam memeriksa seluruh penanganan pelanggaran kode etik di bawah Polda Sumut yang dianggap bermasalah.
- Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut beserta jajarannya sebagai bentuk komitmen terhadap agenda Reformasi Polri.
BACA JUGA: Kompol Cosmas Pecat Tak Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan tersebut kuat dugaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, juga melanggar Deklarasi Universal HAM (DUHAM), dan ICCPR. Demikian juga melanggar Kode Etik Profesi Polri, terutama Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Mabes Polri untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses penanganan kasus ini. (KSC)








