Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu dari tujuh polisi yang terlibat dalam insiden tragis kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025).

Keputusan tegas ini diambil usai sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kompol Cosmas terbukti melanggar sejumlah pasal dalam kode etik profesi Polri.

Bacaan Lainnya

Brigjen Trunoyudo mengungkapkan, Kompol Cosmas melanggar tiga pasal utama yang berujung pada pemecatannya, yakni: pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri “Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji anggota, jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian.”

Kedua, Pasal 4 huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 “Setiap Pejabat Polri wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Ketiga, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 “Pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara profesional dan menaati norma hukum.”

BACA JUGA: Lindas Driver Ojol: 2 Tersangka Terancam Dipecat, 5 Lainnya Mutasi atau Demosi

Kompol Cosmas saat itu duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) yang mengemudikan kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII. Kendaraan tersebut melindas korban Affan Kurniawan, yang saat itu sedang beraktivitas sebagai pengemudi ojek online.

Insiden itu menuai kecaman publik dan viral di media sosial, menyoroti tindakan represif aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Kompol Cosmas dijatuhi dua sanksi: berupa Etik yakni dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Administratif, yakni  ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 6 hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025 dan  diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri

“Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan etika dan hukum di internal, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara transparan,” tegas Brigjen Trunoyudo dalam konferensi persnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPR: Tuntut Keadilan Korban Demo dan Kesejahteraan Ojol

Keluarga korban menyambut baik putusan ini sebagai langkah awal penegakan keadilan. Namun, mereka menegaskan bahwa kasus ini belum selesai—dan masih menanti pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat.

Sementara itu, publik terus menagih transparansi dan reformasi di tubuh Polri, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (KSC)

Pos terkait