KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun Rp39,8 miliar dari hasil lelang barang rampasan milik para terpidana korupsi pada periode Juni 2026. Dana tersebut akan disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Keberhasilan tersebut diumumkan setelah rangkaian lelang resmi berakhir dengan ditutupnya masa pelunasan pada Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total 110 lot barang yang ditawarkan kepada masyarakat, 34 lot berhasil terjual.
“KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Barang-barang yang berhasil dilelang terdiri dari berbagai jenis aset bernilai ekonomi, mulai dari apartemen, kendaraan, peralatan elektronik, hingga mesin kopi yang sebelumnya telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lelang aset rampasan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejagung
Meski secara keseluruhan lelang berjalan sukses, KPK mengungkapkan terdapat tiga objek lelang yang batal diselesaikan karena pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Awalnya, sebanyak 37 lot dinyatakan laku terjual. Namun, tiga di antaranya dinyatakan wanprestasi lantaran pembeli tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, ketiga objek yang mengalami wanprestasi tersebut akan kembali dimasukkan dalam agenda lelang berikutnya.
Adapun barang yang gagal dilunasi seluruhnya merupakan telepon genggam (handphone) yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana:
- Hasanuddin
- Nurwidihartana
- Rachmat Fadjar
Nilai total wanprestasi dari ketiga barang tersebut mencapai Rp61,4 juta.
BACA JUGA: KPK Luncurkan Program ASN Berintegritas, Menteri PANRB: Perkuat Budaya Antikorupsi bagi 6,7 Juta ASN
KPK menegaskan pelaksanaan lelang barang rampasan merupakan salah satu strategi penting dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, hasil lelang juga menjadi pemasukan bagi negara melalui penyetoran langsung ke kas negara.
Dengan capaian Rp39,8 miliar pada lelang periode Juni 2026, KPK berharap semakin banyak aset hasil kejahatan korupsi yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sah dan transparan. (KSC)
TIM REDAKSI








