Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan: Alasan Tidak Logis, Dugaan Menghindari Sidang Menguat

Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan: Alasan Tidak Logis, Dugaan Menghindari Sidang Menguat
Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Namun, persidangan kembali diwarnai absennya Koptu HB, yang untuk kedua kalinya tidak menghadiri sidang.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, sidang sempat ditunda lantaran Koptu HB disebut mengalami perpindahan tugas ke Galang serta adanya pergantian pimpinan di batalyon. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 17 Februari 2025. Namun, pada sidang lanjutan ini, Koptu HB kembali tidak hadir.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Koptu HB Tidak Hadir, Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ketidakhadiran Koptu HB disebabkan adanya ketentuan yang mengharuskan izin dari Pangdam I/BB sebelum seorang prajurit TNI bisa menghadiri persidangan. Alasan ini dinilai tidak logis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menduga bahwa Koptu HB sengaja menghindari pemeriksaan di pengadilan.

LBH Medan: Pangdam I/BB Tidak Serius

LBH Medan menyatakan bahwa alasan yang diberikan terkesan dibuat-buat, mengingat Koptu HB sudah menerima panggilan JPU sebanyak dua kali. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat kehadirannya di persidangan.

“Kami melihat ada ketidakseriusan Pangdam I/BB dalam menangani kasus ini. Padahal, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak sudah menegaskan tidak akan melindungi oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.

Lebih jauh, LBH Medan juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pomdam I/BB belum memeriksa tiga terdakwa lainnya, yakni Bebas Ginting alias Bilang, Cs. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya melindungi anggota tertentu dalam kasus ini.

Ahli Forensik Ungkap Bukti Pembakaran Terencana

Meski Koptu HB mangkir, persidangan tetap berlanjut dengan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik. Ahli Roy Teno mengungkapkan bahwa terdapat dua titik api awal dalam peristiwa kebakaran, yang mengindikasikan adanya kesengajaan dalam pembakaran.

“Kami menemukan pencampuran gasoline dan diesel di titik awal api, yang secara ilmiah mempercepat proses kebakaran. Ini bukan kebakaran biasa, tapi ada indikasi pembakaran yang direncanakan,” jelas Roy Teno.

Dokter Forensik dari RS Bhayangkara juga mengungkapkan bahwa keempat korban meninggal akibat luka bakar derajat 6, serta ditemukan patah tulang tengkorak pada tiga korban. Lebih lanjut, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami mati lemas akibat menghirup karbon monoksida sebelum akhirnya terbakar.

“Dibutuhkan kandungan karbon monoksida sebesar 50-70% dalam darah untuk menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Peristiwa ini berlangsung kurang dari 30 menit sebelum pemadam kebakaran tiba,” jelas Dokter Ismurizal.

LBH Medan: Logika Hukum Tidak Masuk Akal

Mendengar pemaparan ahli, LBH Medan tetap mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini. Menurut mereka, sulit diterima secara logika hukum bahwa dalam rumah berukuran 3×9 meter berbahan kayu, dua orang dewasa tidak bisa menyelamatkan diri.

“Apalagi rumah tersebut disebut-sebut sudah lapuk dan mudah dirusak. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada skenario lain dalam peristiwa ini,” tegas Irvan.

Persidangan Berlanjut, LBH Medan Desak Pangdam I/BB

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB. Jika ia kembali mangkir, maka keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dianggap sebagai keterangan di persidangan.

BACA JUGA: Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Menguat, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Bertindak

LBH Medan menegaskan bahwa ketidakhadiran Koptu HB semakin mencoreng citra hukum dan keadilan. Oleh karena itu, mereka mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin agar Koptu HB menghadiri sidang, guna menghindari spekulasi publik.

“Kejadian ini sudah merenggut empat nyawa, dua di antaranya anak-anak. Sebagai prajurit TNI yang tunduk pada hukum dan sumpah prajurit, Koptu HB seharusnya hadir untuk menegakkan keadilan,” pungkas Irvan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya terus menjadi sorotan. Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (KSC)

Pos terkait