Bawaslu Sumut Gelar Rapat Evaluasi Advokasi Hukum: Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Hibah

Bawaslu Sumut Gelar Rapat Evaluasi Advokasi Hukum: Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Hibah
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi Advokasi Hukum guna meninjau kembali pengelolaan anggaran hibah (APBD) yang digunakan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BRASTAGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi Advokasi Hukum guna meninjau kembali pengelolaan anggaran hibah (APBD) yang digunakan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. Kegiatan ini berlangsung di Mickey Holiday Hotel & Resort, Brastagi, Kabupaten Karo, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.

Fokus Evaluasi: Cegah Penyimpangan Anggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana hibah. Meskipun tahapan pemilu telah mendekati akhir, penyelesaian administrasi anggaran harus tetap dilakukan dengan cermat dan sesuai regulasi.

“Silakan berkomunikasi dengan pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan tidak ada kendala dalam pengelolaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Aswin.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum, agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Potensi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Anggaran

Senada dengan Aswin, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyoroti bahwa pengelolaan dana hibah berpotensi menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan dengan benar. Ia mengingatkan agar setiap jajaran Bawaslu tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan kehati-hatian dalam menyusun laporan keuangan.

“Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa banyak anggota Bawaslu yang telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, rapat ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan anggaran serta mengantisipasi potensi risiko hukum,” ujar Payung.

Pentingnya Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian, menambahkan bahwa evaluasi ini juga bertujuan untuk mempererat sinergi antara Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum dalam mengawal penggunaan anggaran.

“Kami juga mengundang Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran dari seluruh kabupaten/kota di Sumut, agar mereka dapat memahami secara langsung aspek legal dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana yang akan disampaikan oleh para narasumber,” jelas Feri.

Inventarisasi Kendala dan Arahan Teknis

Pada akhir kegiatan, Plt. Kabag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sumut, Helly Herlinda, melakukan inventarisasi kendala yang dihadapi oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam penyusunan laporan penggunaan dana hibah. Ia mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk menyusun dan mendokumentasikan laporan keuangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari potensi pelanggaran administratif maupun hukum.

Narasumber Ahli: Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Anggaran

Untuk memperkaya wawasan peserta terkait aspek hukum dalam pengelolaan anggaran, rapat evaluasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya:
– Randa Morgan Tarigan – Kasubsie Pra-Penuntutan Kejaksaan Negeri Karo
– Henry Simon Sitinjak, SH., MH – Advokat
– Prama J. Sembiring – Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sumut
– Putra Nanda – Kabid Anggaran BKD Kabupaten Karo
– AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH – Kanit III Subdit III DITRESKRIMSUS POLDA Sumut
– Neny Tiurma Pasaribu, S.Sos., M.Psi

Turut hadir dalam rapat ini Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, serta perwakilan dari Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pembantu Pengeluaran dari seluruh Sumut.

Kesimpulan: Upaya Mitigasi Risiko dan Transparansi Keuangan

Rapat Evaluasi Advokasi Hukum ini menjadi langkah strategis Bawaslu Sumut dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan sinergi bersama Aparat Penegak Hukum dan transparansi dalam penggunaan dana hibah, diharapkan kinerja Bawaslu tetap berjalan sesuai aturan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat. (KSC)

Pos terkait