Komnas Perempuan Sesalkan Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Apresiasi Respons Cepat Menpora Erick Thohir

Komnas Perempuan Sesalkan Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Apresiasi Respons Cepat Menpora Erick Thohir
Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menyesalkan munculnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga mencederai marwah lembaga olahraga nasional.

Menurutnya, kasus ini berdampak pada reputasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sebagai institusi yang seharusnya melindungi para atlet.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kemenpora pada Jumat (6/3/2026), Maria Ulfah menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang membuka layanan pengaduan serta mengawal proses investigasi dugaan pelecehan tersebut.

“Langkah cepat Menpora dalam merespons dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing patut diapresiasi. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora menjadi langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan memperoleh penanganan secara komprehensif,” ujar Maria Ulfah.

Maria Ulfah menilai kasus kekerasan seksual sering kali menyerupai fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani melapor jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah korban yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, ia berharap Kemenpora dapat memberikan pendampingan yang memadai bagi para atlet agar mereka merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan pengalaman yang dialami.

BACA JUGA: Susy Susanti Prihatin Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Dukung Penanganan Hukum

Komnas Perempuan menilai ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan Kemenpora untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal.

  1. Menyediakan layanan pengaduan terpadu, mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta proses penegakan hukum.

  2. Memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan sehingga mereka merasa aman dari tekanan atau intimidasi.

  3. Memberikan layanan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Maria Ulfah juga menekankan pentingnya memastikan para korban terbebas dari segala bentuk tekanan yang dapat menghambat proses pengungkapan kasus.

Selain penanganan korban, Komnas Perempuan juga mendorong langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan olahraga.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain: pemberian edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet., pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala. dan penerapan tata kelola kelembagaan dengan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing: “Tidak Ada Toleransi”

Prinsip tersebut, menurut Maria Ulfah, perlu dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja antara federasi olahraga, pelatih, dan atlet, lengkap dengan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komnas Perempuan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenpora dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan para atlet. Para korban atau pihak yang ingin melaporkan kasus dapat mengakses kanal pengaduan yang telah disediakan Komnas Perempuan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap laporan kekerasan seksual di dunia olahraga ditangani secara serius, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para atlet. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait